Apa sih SOPA? Apa sih PIPA? apa sih ACTA?
Stop Online Piracy Act (SOPA) (Undang-Undang Penghentian Pembajakan Daring), juga dikenal denganHouse Bill 3261 (Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Rakyat nomor 3261) atau H.R. 3261, adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikemukakan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011 oleh Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika SerikatLamar Seeligson Smith dari Partai Republik dan kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor awal. Rancangan undang-undang tersebut, jika diterapkan secara hukum, akan memperluas kemampuan penegakan hukum Amerika Serikat dan pemegang hak cipta untuk melawan perdagangan daring dalamkekayaan intelektual berhak cipta serta barang bajakan.[2] Rancangan undang-undang yang disampaikan kepada Komite Kehakiman Dewan Perwakilan ini didasarkan pada PRO-IP Act (Undang-Undang PRO-IP) tahun 2008 yang serupa dan rancangan undang-undang dari Senat yang berhubungan, PROTECT IP Act (PIPA) (Undang-Undang PROTECT IP). sumber: wikipedia
Preventing Real Online Threats to Economic Creativity and Theft of Intellectual Property Act of 2011 (PROTECT IP Act atau PIPA) (Undang-Undang tahun 2011 mengenai Pencegahan Ancaman Daring Nyata terhadap Kreativitas Ekonomik dan Pencurian Kekayaan Intelektual), juga dikenal dengan Senate Bill 968(Rancangan Undang-Undang dari Senat nomor 3261) atau S. 968, adalah sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memberikan peralatan tambahan bagi pemerintah Amerika Serikat dan pemegang hak cipta untuk membatasi akses ke “situs nakal yang memuat pelanggaran maupun barang bajakan”, terutama produk yang didaftarkan di luar Amerika Serikat. sumber: wikipedia
Anti-Counterfeiting Trade Agreement (ACTA) (Perjanjian Perdagangan Anti-Pemalsuan) adalah usulan perjanjian plurilateral dengan tujuan untuk menetapkan standar internasional tentang penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual.[1] Perjanjian ini akan menciptakan kerangka hukum internasional bagi negara-negara yang bergabung secara sukarela,[2] dan akan menciptakan organisasi di luar lembaga internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), World Intellectual Property Organization (WIPO) maupun Perserikatan Bangsa Bangsa[1][3]. Negara-negara yang ikut bernegosiasi menggambarkan perjanjian ini sebagai tanggapan “atas meningkatnya perdagangan global barang-barang palsu dan barang-barang bajakan dari karya yang dilindungi hak cipta.”[2] Ruang lingkup ACTA termasuk barang-barang palsu, obat-obatan generik dan pelanggaran hak cipta di Internet.[4] Kelompok seperti Electronic Frontier Foundation (EFF) menentang ACTA,[5] menyatakan bahwa kelompok masyarakat sipil dan negara-negara berkembang dikeluarkan dari diskusi selama pengembangan ACTA dalam pencucian kebijakan. sumber: wikipedia
Trus apa hubungannya sama kita-kita ini? Well, mungkin kalian bisa baca artikel di kaskus ini>> http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12606849
Hmm… trus kalau UU itu disahkan oleh DPR Amerika Serikat, gimana nasib dunia internet ini?



0 Comments